KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia bersepakat dengan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.
Baca Juga Mantan Menkumham Hamid Awaluddin: Pemulangan Ini Tidak Ada Kejanggalan | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/559778/mantan-menkumham-hamid-awaluddin-pemulangan-ini-tidak-ada-kejanggalan-satu-meja
Meskipun hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur, namun kebijakan hukum yang luar biasa ini tetap dilaksanakan demi alasan kemanusiaan.
Baca Juga Perubahan Hukuman Mati, Mantan Menkumham: Negara Penerima Tidak Boleh Menambah Hukuman | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/559779/perubahan-hukuman-mati-mantan-menkumham-negara-penerima-tidak-boleh-menambah-hukuman-satu-meja
Sejumlah pihak menuding bahwa ada politik transaksional dibalik kebijakan ini. Benarkah demikian?
Baca Juga Pemulangan Napi Asing, Begini Tanggapan Mantan Menkumham hingga Pengamat | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/559781/pemulangan-napi-asing-begini-tanggapan-mantan-menkumham-hingga-pengamat-satu-meja
Thumbnail: Rafsyan
#maryjane #balinine #narkotika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/559783/full-mary-jane-dipulangkan-kebijakan-kemanusiaan-atau-politik-transaksional-satu-meja